Jumat, 16 September 2011

Proses Jual beli rumah dengan cara cash/tunai

Bagi anda yang belum pernah melakukan transaksi jual beli rumah, ataupun anda yang sedang merencanakan pebelian rumah baru, silahkan baca artikel yang saya tulis untuk menambah wawasan atau sekedar memberikan gambaran.

Berikut adalah proses jual beli rumah..

Calon Pembeli meminta foto copy SHM, imb, pbb, listrik, air, telp kepada penjual(setelah memberikan DP) besaran dp tergantung deal dengan penjual, beri catatan pada kwitansi DP agar jika surat bermasalah, dp harus di kembalikan oleh pihak penjual, penjual tanda tangan di kwitansi.

Siapkan foto copy kk, ktp, npwp pembeli.

Bawa semua dokumen ke notaris ppat di wilayah rumah yg akan di beli.

Serahkan dokumen ke pihak notaris beserta no telp dan nama penjual, staff notaris akan memberikan rincian biaya notaris, balik nama, pajak penjual(dibayar penjual) dan pembeli, jika biaya2 di setujui oleh pembeli, maka notaris akan meminta dokumen2 SHM asli kepada penjual untuk di lakukan checking ke BPN.

Setelah proses checking ke BPN selesai (1mingguan atau lebih) dan dinyatakan tercatat dan tidak masalah, selanjutnya notaris akan membuat janji pertemua untuk melaksankan akad jual beli antara penjual dan pembeli.

Pada hari yg sudah di tentukan, dan semua pihak hadir, maka akan di bacakan dokumen jual beli oleh notaris, jika sudah ok, penjual dan pembeli akan melakukan tanda tangan di dokumen yg di serahkan notaris.

Selanjutnya, pembeli pada hari itu juga melakukan pembayaran kepada penjual atas rumah yg di beli, dan pelunasan biaya notaris sekaligus pajak pembeli yg biasa di titipkan ke notaris untuk di setor.

Dengan demikian transaksi jual beli telah selesai, pihak penjual menyerahkan kunci rumah, rekening 3 bulan atau lebih tagihan2 listrik, air, telp.

Pembeli tinggal menunggu sertifikat SHM yg sedang proses balik nama, dan akta jual beli dari notaris. (Bisa lebih dr 3bln)

Itu pengalaman saya dalam melakukan transaksi jual beli rumah.

Note : Tambahan dari Pak Alwesius.

Pajak-pajak (BPHTB dan PPh)  harus dibayar terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT ybs dan juga PBB harus dicek untuk waktu 10 tahun terakhir apakah sudah dilunasi seluruhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar